Ujian Serius Digitalisasi Pendidikan: Pelajaran dari Kasus Chromebook
By Admin

Ilustrasi Chromebook
nusakini.com, Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tidak sekadar perkara hukum, tetapi juga menjadi cermin dari tantangan besar dalam transformasi digital sektor pendidikan. Di tengah dorongan modernisasi pembelajaran, persoalan tata kelola justru muncul sebagai titik rawan yang belum sepenuhnya teratasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, fakta persidangan mengarah pada dugaan adanya selisih signifikan antara harga pengadaan dan harga pasar. Jika temuan ini terbukti, maka persoalannya tidak hanya berhenti pada potensi kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek efisiensi kebijakan publik. Anggaran pendidikan yang seharusnya memberi manfaat luas berisiko tidak optimal akibat lemahnya kontrol dalam proses pengadaan.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah validitas referensi harga. Ketergantungan pada sistem seperti e-katalog memang dirancang untuk mempercepat dan menstandarkan pengadaan. Namun, ketika referensi harga di dalamnya dinilai tidak akurat atau tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, maka potensi distorsi menjadi sulit dihindari. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi sistem belum tentu otomatis menghadirkan akuntabilitas tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, muncul pula pertanyaan tentang perencanaan kebutuhan. Program pengadaan perangkat teknologi dalam skala besar idealnya berbasis pada pemetaan kebutuhan yang presisi. Ketidaksesuaian spesifikasi atau sasaran, sebagaimana terungkap dalam persidangan, mengindikasikan bahwa proses perencanaan bisa jadi belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan—mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kemampuan pemanfaatan oleh sekolah.
Dari sisi kebijakan, kasus ini memberi sinyal perlunya penguatan mekanisme pengawasan berlapis. Tidak cukup hanya mengandalkan audit di tahap akhir, tetapi juga pengendalian sejak perencanaan, verifikasi harga, hingga distribusi barang. Keterlibatan lembaga pengawas internal dan eksternal perlu diperkuat dengan sistem yang lebih transparan dan dapat diuji publik.
Lebih jauh, dampak non-teknis juga patut diperhatikan. Program digitalisasi pendidikan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proyek besar, maka persepsi masyarakat terhadap program serupa di masa depan bisa terpengaruh. Ini berpotensi menghambat adopsi kebijakan inovatif yang sebenarnya dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem. Terlepas dari hasil akhir persidangan nanti, pengungkapan berbagai fakta dapat menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap model pengadaan berbasis teknologi di sektor publik.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga tentang bagaimana negara membangun sistem yang lebih tahan terhadap risiko penyimpangan. Digitalisasi pendidikan tetap menjadi kebutuhan, namun harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan nyata.